Warga Desa Dukuhsalam Nomor 119 RT04/ RW V Kecamatan Slawi ini sebenarnya ceriwis, ternyata dia diharuskan diam karena telah membuat kontrak kerja dengan Star Media Nusantara (SMN) dengan risiko tinggi. Jika keceplosan bicara ke media elektronik atau di depan khalayak umum, pesulap ini akan didenda Rp 1 miliar. Hal ini baru terungkap ketika ditemui wartawan Suara Merdeka, Kamis (24/9), saat Lebaran di kampung halamannya,
Limbad, dengan rambut ikal panjang, pendiam, kuku jari hitam, menyeramkan dan membawa seekor burung di pundaknya, mirip dengan sosok tokoh di film The Crow. Dedikasi Limbad pada dunia magic tak diragukan lagi. Semangat, tekadnya dan dedikasinya terhadap pekerjaan sebagai magician patut diacungi jempol. Keberhasilannya menyelesaikan atraksi spektakuler di acara ulang tahun RCTI, diam mematung hingga 20 jam, bulan lalu, layak mendapatkan sebuah apresiasi besar.
Master Limbad (37), beristirikan Susi Indrawati (31) dan dikaruniai tiga orang anak yang masing-masing diberi nama Muhammad Mahardika (12), Cesilia Virginia Maharani (7) dan Novita Tamara C Damayanti LS (2).
”Saya kini sudah terbiasa untuk berdiam diri saat pentas maupun diwawancarai wartawan dari media elektronik. Karenanya, segala kesulitan mengenai tuntutan berdiam diri, sejauh ini masih dapat diatasi,”
0 Komentar:
Posting Komentar